Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
105/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby SUMAJI PT BPR PADAT GANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 105/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUMAJI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT BPR PADAT GANDA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2.   Menyatakan Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan Mangkir tidak sah dan batal demi hukum.
  3. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat Putus terhitung sejak putusan dalam perkara ini diucapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak–hak Uang Uang Pesangon Sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang penghargaan masa kerja: 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan Uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja serta Yurisprudensi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 168/PUU/XXI/2023 terkait Uji Materill UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan masa kerja terhitung sejak awal Penggugat diterima bekerja oleh Tergugat dan dengan dasar perhitungan Pesangon, Uang Penghargaan masa kerja dan uang penggantian haktersebut sesuai Upah atau Gaji Terakhir yang diterima Penggugat sebesar 4.518.581.-, Yang jumlahnya sebesar Rp. 65.429.052,- (Enam Puluh Lima Juta Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Lima Puluh Dua Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

- Uang Pesangon 2 x (6 x Rp. 4.518.581)                                                            = Rp. 54.222.972,-

  - Uang Penghargaan Masa Kerja 2 x Rp. 4.518.581                                           = Rp.   9.037.162,-

  - Uang Penggantian Hak Cuti Tahunan 2024 yang belum diambill

12 Hari X Upah per hari Rp, 180,743.                                                              = Rp.   2.168.918,-+

- Jumlah                                                                                                                = Rp. 65.429.052,-

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus Upah selama Penggugat tidak dipekerjakan ( upah selama proses perselisihan PHK ) terhitung sejak 26 Januari sampai dengan tanggal 26 Juli 2025 secara keseluruhan Rp. 27.111.486,- (Dua Puluh Tujuh Juta Seratus Sebelas Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak