| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang akan melelang objek milik Penggugat berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 1563 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Surabaya pada tanggal 10 Agustus 2012 merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membatalkan pelaksanaan lelang objek milik Penggugat berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 1563 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Surabaya pada tanggal 10 Agustus 2012 sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat sejumlah Rp.782.554.783,- (tujuh ratus delapan puluh dua juta lima ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah) secara tanggung renteng, langsung dan sekaligus (lumpsum) dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II, Penggugat telah mengalami kerugian materiil berupa hilangnya sejumlah uang yang telah dibayarkan dalam bentuk angsuran dengan nilai keseluruhan kurang lebih sebesar Rp.109.354.783,- (seratus sembilan juta tiga ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah). Selain itu, Tergugat I dan Tergugat II yang akan melaksanakan lelang terhadap objek milik Penggugat dengan harga limit sebesar Rp.276.800.000 (dua ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) jauh di bawah harga pasar/umum, padahal harga pasar/umum sebesar Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) menyebabkan Penggugat mengalami potensi kerugian (potential loss) sebesar Rp.623.200.000,- (enam ratus dua puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II, Penggugat menderita kerugian dalam bentuk nama baik dan rasa malu karena telah tersebar kabar rumah Penggugat yang akan dilelang serta Penggugat telah banyak mengeluarkan waktu, tenaga, pikiran, dan biaya yang apabila dihitung sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.
|