Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Sby PT Khazanah Ukhuwah Bertiga CV Berkah Usaha Bersama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Khazanah Ukhuwah Bertiga
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOCHAMAD AFIF KURNIAWAN, S.H.PT Khazanah Ukhuwah Bertiga
Tergugat
NoNama
1CV Berkah Usaha Bersama
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melanggar Hak Merek milik Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp1.001.846.221,- (satu miliar satu juta delapan ratus empat puluh enam ribu dua ratus dua puluh satu Rupiah);
  4. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan seluruh penggunaan merek yang menyerupai merek milik Penggugat terhadap seluruh kegiatan usaha Tergugat;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak