| Dakwaan |
DAKWAAN: PERTAMA ---------Bahwa Terdakwa I SATRIO BAGUS PAMUNGKAS Als YOYOK bin ACHMAD RIFAI bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMAD ANDRE bin DJUNAIDI, Terdakwa III MOHAMMAD ROMADHON Als. MADON bin MOH. MAHFUD (alm), ARIEF (DPO), RIFKI (DPO), dan ANAM (DPO) pada hari Senin tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Seo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------ - Bahwa berawal pada waktu tersebut diatas sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, ARIEF (DPO), RIFKI (DPO), dan ANAM (DPO) meminum alkohol bersama-sama di Jl. Sombo Kota Surabaya. Kemudian sekira pukul 21.30 WIB, RIFKI (DPO) pulang ke rumahnya dan mengambil 2 (dua) bilah senjata tajam jenis celurit dan berkata “AYO MUTER-MUTER KERJA” dan kesemuanya menjawab “AYO” lalu sebilah celurit diberikan kepada terdakwa I SATRIO dan sebilah celurit lainnya dibawa oleh RIFKI (DPO). Setelahnya terdakwa II ANDRE (DPO) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150 warna merah Nopol L-3704-CAC Tahun 2022 milik terdakwa III ROMADHON dengan membonceng terdakwa III ROMADHON di tengah dan ANAM (DPO) di belakang sedangkan ARIEF (DPO) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat 110 warna merah hitam Nopol L-2453-CAX Tahun 2024 milik terdakwa I SATRIO dengan membonceng terdakwa I SATRIO di tengah dan RIFKI (DPO) di belakang berkeliling mencari sasaran. Setiba di Jl. Slompretan Surabaya, sepeda motor yang dikendarai ANDRE (DPO) bersama-sama dengan terdakwa III ROMADHON dan ANAM (DPO) berhenti di depan saksi korban ABD HASAN yang sedang berada di pinggir jalan sambil memegang 1 (satu) unit handphone merk OPPO type A38 warna Glowing Gold nomor telepon 087774064042 IMEI 1: 862839060460019 IMEI 2: 862839060460001 lalu RIFKI (DPO) dan terdakwa I SATRIO turun dari sepeda motor kemudian mengeluarkan celurit yang dibawa dan mengacungkannya ke saksi korban ABD HASAN yang membuatnya ketakutan lalu RIFKI (DPO) langsung menarik paksa handphone milik saksi korban ABD HASAN yang dipegangnya lalu saksi korban ABD HASAN berteriak “JAMBRET JAMBRET” kemudian para terdakwa dan para DPO melarikan diri pulang ke Jl. Sombo Surabaya. Setelahnya terdakwa I SATRIO memberikan celuritnya kembali kepada RIFKI (DPO) lalu besoknya terdakwa I SATRIO bertemu dengan ARIEF (DPO) dan ARIEF (DPO) berkata “HANDPHONE GAK PAYU DI DOL, SOALE LCD E PECAH” dan terdakwa I SATRIO menjawab “YO WES GPP”. Kemudian terdakwa II ANDRE menjual handphone milik saksi korban ABD HASAN kepada saksi ZAINAL ABIDIN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di Jalan 2 Sombo Gg II Surabaya dengan harga Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai lalu uang tersebut dipergunakan para terdakwa untuk membeli alkohol dan minum bersama. - Akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa I SATRIO BAGUS PAMUNGKAS Als YOYOK bin ACHMAD RIFAI bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMAD ANDRE bin DJUNAIDI, Terdakwa III MOHAMMAD ROMADHON Als. MADON bin MOH. MAHFUD (alm), ARIEF (DPO), RIFKI (DPO), dan ANAM (DPO), saksi korban ABD HASAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). ----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA --------- Bahwa Terdakwa I SATRIO BAGUS PAMUNGKAS Als YOYOK bin ACHMAD RIFAI bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMAD ANDRE bin DJUNAIDI, Terdakwa III MOHAMMAD ROMADHON Als. MADON bin MOH. MAHFUD (alm), ARIEF (DPO), RIFKI (DPO), dan ANAM (DPO) pada hari Senin tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Seo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada waktu tersebut diatas, RIFKI (DPO) mengambil 2 (dua) bilah senjata tajam jenis celurit dan berkata “AYO MUTER-MUTER KERJA” kemudian terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, ARIEF (DPO), dan ANAM (DPO) menjawab “AYO” lalu sebilah celurit diberikan kepada terdakwa I SATRIO dan sebilah celurit lainnya dibawa oleh RIFKI (DPO). Setelahnya terdakwa II ANDRE (DPO) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150 warna merah Nopol L-3704-CAC Tahun 2022 milik terdakwa III ROMADHON dengan membonceng terdakwa III ROMADHON di tengah dan ANAM (DPO) di belakang sedangkan ARIEF (DPO) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat 110 warna merah hitam Nopol L-2453-CAX Tahun 2024 milik terdakwa I SATRIO dengan membonceng terdakwa I SATRIO di tengah dan RIFKI (DPO) di belakang berkeliling mencari sasaran. Setiba di Jl. Slompretan Surabaya, sepeda motor yang dikendarai ANDRE (DPO) bersama-sama dengan terdakwa III ROMADHON dan ANAM (DPO) berhenti di depan saksi korban ABD HASAN yang sedang berada di pinggir jalan sambil memegang 1 (satu) unit handphone merk OPPO type A38 warna Glowing Gold nomor telepon 087774064042 IMEI 1: 862839060460019 IMEI 2: 862839060460001 lalu RIFKI (DPO) dan terdakwa I SATRIO turun dari sepeda motor kemudian mengeluarkan celurit yang dibawa dan mengacungkannya ke saksi korban ABD HASAN yang membuatnya ketakutan lalu saksi korban ABD HASAN menyerahkan handphone miliknya kemudian saksi korban ABD HASAN berteriak “JAMBRET JAMBRET” lalu para terdakwa dan para DPO melarikan diri pulang ke Jl. Sombo 3 Surabaya. Setelahnya terdakwa I SATRIO memberikan celuritnya kembali kepada RIFKI (DPO) lalu besoknya terdakwa I SATRIO bertemu dengan ARIEF (DPO) dan ARIEF (DPO) berkata “HANDPHONE GAK PAYU DI DOL, SOALE LCD E PECAH” dan terdakwa I SATRIO menjawab “YO WES GPP”. Kemudian terdakwa II ANDRE menjual handphone milik saksi korban ABD HASAN kepada saksi ZAINAL ABIDIN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di Jalan Sombo Gg II Surabaya dengan harga Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai lalu uang tersebut dipergunakan para terdakwa untuk membeli alkohol dan minum bersama. - Akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa I SATRIO BAGUS PAMUNGKAS Als YOYOK bin ACHMAD RIFAI bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMAD ANDRE bin DJUNAIDI, Terdakwa III MOHAMMAD ROMADHON Als. MADON bin MOH. MAHFUD (alm), ARIEF (DPO), RIFKI (DPO), dan ANAM (DPO), saksi korban ABD HASAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). ----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (2) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------- |