| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2464/Pid.Sus/2025/PN Sby | DAMANG ANUBOWO SE SH MH | SISWANTO bin PONIDI. | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 2464/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 6264 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 10 / 2025 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM – 6711 / Eoh .2 / 10 /2025
a. Identitas Terdakwa : Nama lengkap : SISWANTO Bin PONIDI Tempat lahir : Lamongan Umur / tanggal lahir : 40 tahun / 15 Januari 1985 Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan / kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Kepatihan RT / RW 005 / 003 Kel / DS Kepatihan Kec. Menganti Kab. Gresik atau kontrak di Desa Bungkal rumah Bp. Andik Kec. Sambikerep Surabaya A g a m a : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SMP
b. Penahanan :
Bahwa terdakwa SISWANTO Bin PONIDI pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira jam 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024 bertempat di Jl. Tol Waru-Perak KM 4-B Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu Lintas dengan kerusakan kendaraan dan / atau barang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Ayat (1) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
