| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2512/Pid.B/2025/PN Sby | 1.NI PUTU PARWATI, SH 2.RAKHMAWATI UTAMI, SH.MH. |
EDO KRISNA ADIANSYAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 2512/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 07 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B.6172/M.5.10.3/Eoh.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa EDO KRISNA ADIANSYAH pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada sekitar waktu itu dalam bulan Agustus 2025 bertempat di Jln.Darmo Surabaya arah selatan menuju ke utara tepatnya di depan Gedung Gozco Land atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Berawal pada tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 Wib terjadi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh pengemudi ojek online (OJOL) bertempat di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya di Jl.Gubernur Suryo Embong Kaliasin Kec.Genteng Kota Surabaya. Saksi Ryan Vidha Baruna dan Saksi Jerry Wahyu Perdana selaku Petugas Kepolisian di Unit IV Subsit III Ditreskrimum Polda Jatim melakukan back up Tim Pengamanan tertutup (Pamtup) terhadap aksi penyampaian aspirasi atau unjuk rasa tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 14.00 Wib, massa aksi yang didominasi berpakaian hitam mulai berbuat anarkis dengan merusak kawat barrier milik Polda Jatim yang dipasang di depan pagar Gedung Negara Grahadi Surabaya dan melakukan aksi pelemparan botol, balok, kayu, batu hingga besi ke arah petugas yang saat itu sedang berjaga melaksanakan pengamanan dengan menggunakan Mobil AWC dan tembakan gas air mata berusaha memukul mundur massa aksi dengan mengarahkan mereka ke arah timur dari Gedung Negara Grahadi. - Bahwa massa aksi juga melakukan tindakan anarkis dengan melemparkan bom molotov ke parkiran sepeda motor yang berada di area Gedung Negara Grahadi yang mengakibatkan banyak sepeda motor milik petugas dan pegawai Gedung Negara Grahadi yang rusak karena terbakar, sehubungan semakin anarkisnya massa aksi yang membuat kerusuhan sehingga tim PHH Sat Brimobda Jatim terus berusaha memukul mundur massa aksi hingga akhirnya sekitar pukul 18.30 Wib anggota dari Ditreskrimum Polda Jatim yang dipimpin oleh AKBP Arbaridi Jumhur di backup oleh Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim diperintahkan untuk bergeser ke Monumen Bambu Runcing di Jl.Panglima Sudirman, Embong Kaliasin, Kec.Genteng Kota Surabaya untuk melakukan back up pengamanan karena disitu telah terjadi chaos (rusuh) yang dilakukan oleh massa pengunjuk rasa. - Bahwa selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wib, pos polisi Taman Bungkul telah dibakar oleh massa pengunjuk rasa sehingga petugas bergerak ke arah Taman Bungkul, namun belum sampai di Taman Bungkul Tim melihat kobaran api di perempatan Jl.Polisi Istimewa, kemudian Tim melakukan pengamanan tertutup untuk melakukan sweeping atau penyekat terhadap orang tidak dikenal atau massa lainnya yang melintas dari arah selatan menuju ke dalam kota yang hendak melakukan pengerusakan pos polisi di sepanjang JlDarmo dan Jl.Panglima Sudirman serta guna mereduksi penambahan massa di dalam kota. - Bahwa sekitar pukul 21.40 Wib di Jl. Darmo Surabaya arah selatan menuju ke utara (tepatnya di depan gedung Gozco Land) melaju dengan kencang 2 (dua) sepeda motor merek Honda Megapro No.Pol. L 5990 DAT yang dikendarai oleh Terdakwa EDO KRISNA ADIANSYAH dan menyusul dibelakangnya Honda GL MAX No.Pol. S 6475 JM yang dikendarai MUHAMMAD ZIDAN PUTRA YAHYA. Selanjutnya Saksi Parno (petugas) bersama dengan Tim Pamtup berusaha menghentikan laju ke 2 (dua) motor tersebut dengan cara merentangkan kedua tangan saksi, akan tetapi salah satu dari sepeda motor tersebut yang dikendarai oleh Terdakwa Edo tidak berhenti dan bahkan menambah kecepatannya hingga menabrak Saksi korban Ryan Vinda Baruna dan Saksi korban Jerry Wahyu Perdana hingga keduanya mengalami luka-luka akibat ditabrak. - Bahwa posisi Saksi korban Ryan berdiri di tengah Jl. Darmo (arah selatan ke utara) sedangkan Saksi korban Jerry berdiri di sebelah kiri Saksi korban Ryan sedikit kebelakang dengan jarak ± 1,5 meter dari badan Saksi korban Ryan disamping itu kedua saksi korban berada di sekatan baris ke-3 dan ke-4. Kemudian sebelum Terdakwa Edo menabrak kedua saksi korban, terdakwa datang dari arah selatan mengendarai motornya dengan zig-zag dan kecepatan tinggi sehingga dapat melewati sekatan ke-1 dan sekatan ke-2, selanjutnya terdakwa baru berhenti ketika menabrak kedua saksi korban. - Bahwa akibat dari kejadian tabrakan tersebut, kedua saksi korban dirawat/opname di RS Bhayangkara TK.I HS Samsoeri Mertojo Surabaya sejak tanggal 29 Agustus s/d 2 September 2025. - Bahwa sesuai hasil Visum Et Repertum Saksi korban Ryan Vinda Baruna Nomor : R/598/IX/2025/Rsb.Surabaya tanggal 4 September 2025, dengan pemeriksaan fisik : d. Perut : Pada perut kanan, didapatkan luka memar, berwarna kemerahan, bentuk tidak teratur, tepi tidak rata, berukuran lima kali enam sentimeter. h. Alat gerak bawah :
Dengan Kesimpulan : Pada pemeriksaan terhadap seorang laki-laki mengaku berusia dua puluh lima tahun ini, ditemukan luka memar pada perut kanan, ditemukan luka lecet pada mata kaki kiri sisi dalam, punggung kaki kiri sisi dalam, dan pada pangkal ibu jari kaki kiri, ditemukan luka robek pada punggung kaki sisi dalam akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit, atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian. - Bahwa sesuai hasil Visum Et Repertum Saksi korban Jerry Wahyu Perdana Nomor : R/599/IX/2025/Rsb.Surabaya tanggal 4 September 2025, dengan pemeriksaan fisik : g. Alat gerak atas : Pada telapak tangan kiri, didapatkan luka robek, tepi tidak rata, berukuran sepuluh kali sepuluh sentimeter. Dengan Kesimpulan : Pada pemeriksaan terhadap seorang laki-laki mengaku berusia dua puluh empat tahun ini, ditemukan luka robek pada telapak tangan kiri, akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit, atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian. -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- A T A U KEDUA : -------- Bahwa Terdakwa EDO KRISNA ADIANSYAH pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada sekitar waktu itu dalam bulan Agustus 2025 bertempat di Jln.Darmo Surabaya arah selatan menuju ke utara tepatnya di depan Gedung Gozco Land atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Berawal pada tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 Wib terjadi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh pengemudi ojek online (OJOL) bertempat di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya di Jl.Gubernur Suryo Embong Kaliasin Kec.Genteng Kota Surabaya. Saksi Ryan Vidha Baruna dan Saksi Jerry Wahyu Perdana selaku Petugas Kepolisian di Unit IV Subsit III Ditreskrimum Polda Jatim melakukan back up Tim Pengamanan tertutup (Pamtup) terhadap aksi penyampaian aspirasi atau unjuk rasa tersebut berdasarkan Surat Perintah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Nomor : Sprin/703/VIII/PAM.3.2/2025 tanggal 29 Agustus 2025. Selanjutnya sekitar pukul 14.00 Wib, massa aksi yang didominasi berpakaian hitam mulai berbuat anarkis dengan merusak kawat barrier milik Polda Jatim yang dipasang di depan pagar Gedung Negara Grahadi Surabaya dan melakukan aksi pelemparan botol, balok, kayu, batu hingga besi ke arah petugas yang saat itu sedang berjaga melaksanakan pengamanan dengan menggunakan Mobil AWC dan tembakan gas air mata berusaha memukul mundur massa aksi dengan mengarahkan mereka ke arah timur dari Gedung Negara Grahadi. - Bahwa massa aksi juga melakukan tindakan anarkis dengan melemparkan bom molotov ke parkiran sepeda motor yang berada di area Gedung Negara Grahadi yang mengakibatkan banyak sepeda motor milik petugas dan pegawai Gedung Negara Grahadi yang rusak karena terbakar, sehubungan semakin anarkisnya massa aksi yang membuat kerusuhan sehingga tim PHH Sat Brimobda Jatim terus berusaha memukul mundur massa aksi hingga akhirnya sekitar pukul 18.30 Wib anggota dari Ditreskrimum Polda Jatim yang dipimpin oleh AKBP Arbaridi Jumhur di backup oleh Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim diperintahkan untuk bergeser ke Monumen Bambu Runcing di Jl.Panglima Sudirman, Embong Kaliasin, Kec.Genteng Kota Surabaya untuk melakukan back up pengamanan karena disitu telah terjadi chaos (rusuh) yang dilakukan oleh massa pengunjuk rasa. - Bahwa selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wib, pos polisi Taman Bungkul telah dibakar oleh massa pengunjuk rasa sehingga petugas bergerak ke arah Taman Bungkul, namun belum sampai di Taman Bungkul Tim melihat kobaran api di perempatan Jl.Polisi Istimewa, kemudian Tim melakukan pengamanan tertutup untuk melakukan sweeping atau penyekat terhadap orang tidak dikenal atau massa lainnya yang melintas dari arah selatan menuju ke dalam kota yang hendak melakukan pengerusakan pos polisi di sepanjang JlDarmo dan Jl.Panglima Sudirman serta guna mereduksi penambahan massa di dalam kota. - Bahwa sekitar pukul 21.40 Wib di Jl. Darmo Surabaya arah selatan menuju ke utara (tepatnya di depan gedung Gozco Land) melaju dengan kencang 2 (dua) sepeda motor merek Honda Megapro No.Pol. L 5990 DAT yang dikendarai oleh Terdakwa EDO KRISNA ADIANSYAH dan menyusul dibelakangnya Honda GL MAX No.Pol. S 6475 JM yang dikendarai MUHAMMAD ZIDAN PUTRA YAHYA. Selanjutnya Saksi Parno (petugas) bersama dengan Tim Pamtup berusaha menghentikan laju ke 2 (dua) motor tersebut dengan cara merentangkan kedua tangan saksi, akan tetapi salah satu dari sepeda motor tersebut yang dikendarai oleh Terdakwa Edo tidak berhenti dan bahkan menambah kecepatannya hingga menabrak Saksi korban Ryan Vinda Baruna dan Saksi korban Jerry Wahyu Perdana hingga keduanya mengalami luka-luka akibat ditabrak. - Bahwa posisi Saksi korban Ryan berdiri di tengah Jl. Darmo (arah selatan ke utara) sedangkan Saksi korban Jerry berdiri di sebelah kiri Saksi korban Ryan sedikit kebelakang dengan jarak ± 1,5 meter dari badan Saksi korban Ryan disamping itu kedua saksi korban berada di sekatan baris ke-3 dan ke-4. Kemudian sebelum Terdakwa Edo menabrak kedua saksi korban, terdakwa datang dari arah selatan mengendarai motornya dengan zig-zag dan kecepatan tinggi sehingga dapat melewati sekatan ke-1 dan sekatan ke-2, selanjutnya terdakwa baru berhenti ketika menabrak kedua saksi korban. - Bahwa akibat dari kejadian tabrakan tersebut, kedua saksi korban dirawat/opname di RS Bhayangkara TK.I HS Samsoeri Mertojo Surabaya sejak tanggal 29 Agustus s/d 2 September 2025. - Bahwa sesuai hasil Visum Et Repertum Saksi korban Ryan Vinda Baruna Nomor : R/598/IX/2025/Rsb.Surabaya tanggal 4 September 2025, dengan pemeriksaan fisik : d. Perut : Pada perut kanan, didapatkan luka memar, berwarna kemerahan, bentuk tidak teratur, tepi tidak rata, berukuran lima kali enam sentimeter. h. Alat gerak bawah :
Dengan Kesimpulan : Pada pemeriksaan terhadap seorang laki-laki mengaku berusia dua puluh lima tahun ini, ditemukan luka memar pada perut kanan, ditemukan luka lecet pada mata kaki kiri sisi dalam, punggung kaki kiri sisi dalam, dan pada pangkal ibu jari kaki kiri, ditemukan luka robek pada punggung kaki sisi dalam akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit, atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian. - Bahwa sesuai hasil Visum Et Repertum Saksi korban Jerry Wahyu Perdana Nomor : R/599/IX/2025/Rsb.Surabaya tanggal 4 September 2025, dengan pemeriksaan fisik : g. Alat gerak atas : Pada telapak tangan kiri, didapatkan luka robek, tepi tidak rata, berukuran sepuluh kali sepuluh sentimeter. Dengan Kesimpulan : Pada pemeriksaan terhadap seorang laki-laki mengaku berusia dua puluh empat tahun ini, ditemukan luka robek pada telapak tangan kiri, akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit, atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian. -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 212 KUHP. ------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
