| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor : 002708/IV/23 tanggal 06 April 2023 sah dan mengikat secara hukum antara PENGUGGAT dengan TERGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestatie) terhadap Akta Perjanjian Kredit Nomor : 002708/IV/23 tanggal 06 April 2023;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia No: W15.00850220.AH.05.01 tanggal 27 November 2023 yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Timur-Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia adalah sah secara hukum dan oleh karenanya dapat dilakukan eksekusi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus kewajibannya serta biaya kerugian yang diderita PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :
|
Sisa Pokok
|
|
Rp. 376.666.200,- (tiga ratus tujuh puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu dua ratus rupiah)
|
|
Tunggakan Bunga flat
|
|
Rp. 495.825.400,- (empat ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus dua puluh lima ribu empat ratus rupiah)
|
|
Denda Keterlambatan
|
|
Rp. 4.515.000,- (empat juta lima ratus lima belas ribu rupiah)
|
-
|
|
Rp. 877.006.600,- (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta enam ribu enam ratus rupiah)
|
Sehingga total kewajiban yang harus dibayar oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 877.006.600,- (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta enam ribu enam ratus rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus biaya lainnya yang timbul (jasa advokat) kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
- Biaya jasa advokat (Lawyer fee) yang dibayar oleh PENGGUGAT selama dalam proses penagihan dan perkara ini sebesar: Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Succsess fee jasa advokat sebesar: Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Sehingga total biaya lainnya yang harus dibayar oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT secara suka rela dan seketika objek Jaminan Fidusia berupa:
“1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk Toyota Harrier 2.0 AT Jenis Mobil Penumpang, Model Jeep, Tahun 2014, isi Silinder 01986 CC, Warna Putih, No Rangka/No : 2SU600003241, Mesin No: 3ZRB282750 BPKB Nomor : L 00443018, Nomor Polisi B 1614 SZL, tertulis atas nama PT. ARISTA PRATAMA JAYA, Jalan Tebet Barat Dalam Raya No. 35 RT.06 RW 003 Kelurahan Teber Barat, Kecamatan Tebet Jakarta Selatan.”
- Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk mengeksekusi dan/atau menjual dan/atau melelang objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk Toyota Harrier 2.0 AT Jenis Mobil Penumpang, Model Jeep, Tahun 2014, isi Silinder 01986 CC, Warna Putih, No Rangka/No : 2SU600003241, Mesin No: 3ZRB282750 BPKB Nomor : L 00443018, Nomor Polisi B 1614 SZL, tertulis atas nama PT. ARISTA PRATAMA JAYA, Jalan Tebet Barat Dalam Raya No. 35 RT.06 RW 003 Kelurahan Teber Barat, Kecamatan Tebet Jakarta Selatan, berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No: W15.00850220.AH.05.01 tanggal 27 November 2023 atas kekuasaannya sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku;
- Menyatakan memberi izin kepada PENGGUGAT selaku penerima fidusia untuk mengeksekusi dan/atau menjual dan/atau melelang objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk Toyota Harrier 2.0 AT Jenis Mobil Penumpang, Model Jeep, Tahun 2014, isi Silinder 01986 CC, Warna Putih, No Rangka/No : 2SU600003241, Mesin No: 3ZRB282750 BPKB Nomor : L 00443018, Nomor Polisi B 1614 SZL, tertulis atas nama PT. ARISTA PRATAM JAYA, Jalan Tebet Barat Dalam Raya No. 35 RT.06 RW 003 Kelurahan Teber Barat, Kecamatan Tebet Jakarta Selatan;
- Memerintahkan untuk meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta milik TERGUGAT sebagai jaminan pelaksanaan kewajibannya kepada PENGGUGAT, yakni:
- , Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.”
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas harta milik TERGUGAT yaitu:
- , Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.”
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap hari apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij vorraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|