| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa RUDY PURWANTO BIN ROSIDI pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Tambak Laban No. 23, Kel. Tambakrejo, Kec. Simokerto, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram“ yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa menelpon Sdr. SYAIFUL (DPO) melalui aplikasi whatsAap untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) poket dengan berat 10 (sepuluh) gram untuk Terdakwa jual kembali, dan terjadi percakapan sebagai berikut :
Terdakwa : “mas ini ada pesenan”
Sdr. SYAIFUL (DPO) : “berapa banyak”
Terdakwa : “10 mas”
Sdr. SYAIFUL (DPO) : “ya dah nanti tak kirim terus uangnya gimana”
Terdakwa : “uangnya nanti saya bayar kalau sudah saya dari rembang”
Sdr. SYAIFUL (DPO) : “oke”
- Kemudian setelah Terdakwa selesai menelpon Sdr. SYAIFUL (DPO) tersebut, sekira pukul 19.00 WIB, Sdr. SYAIFUL (DPO) kembali menelpon Terdakwa dan terjadi percakapan diantaranya “ini saya mau berangkat ke tempatmu” lalu Terdakwa menjawab “ya dah ketemuan di kost saya aja”, kemudian Sdr. SYAIFUL (DPO) menjawab “oke kasih alamat kosmu” kemudian Terdakwa mengirimkan share lokasi alamat kos nya kepada Sdr. SYAIFUL (DPO), lalu sekira pukul 19.30 WIB Sdr. SYAIFUL (DPO) tiba di kos Terdakwa yang beralamatkan di Jl. Tambak Laban No. 23, Kel. Tambakrejo, Kec. Simokerto Kota Surabaya dan menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) poket dengan berat 10 (sepuluh) gram, lalu untuk uang pembelian narkotika jenis shabu tersebut akan dibayarkan apabila narkotika jenis shabu laku terjual semua, yang mana per gram nya dijual dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Kemudian setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. SYAIFUL (DPO), oleh Terdakwa langsung disimpan di dalam kamar kos terdakwa sembari menunggu ada yang membeli baru oleh Terdakwa narkotika jenis shabu dibagi/ecaki menjadi beberapa klip plastik sesuai pesanan para pembeli.
- Bahwa cara Terdakwa dalam menjual narkotika jenis shabu tersebut adalah melalui teman Terdakwa yang bernama Sdr. BAGUS (DPO) yang awalnya menanyakan ketersediaan terkait narkotika jenis shabu kepada terdakwa, kemudian Terdakwa menyiapkan pesanan narkotika jenis shabu Sdr. BAGUS (DPO), kemudian Terdakwa menuju ke Kab. Rembang Jawa Tengah untuk menyerahkan narkotika jenis shabu pesanan Sdr. BAGUS (DPO), setelah itu Terdakwa kembali pulang ke Surabaya.
- Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa dalam menjual narkotika jenis shabu per gram nya adalah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa jual kembali dengan harga per gram nya sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) maka keuntungan yang diperoleh Terdakwa per gram nya adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu apabila narkotika jenis shabu berhasil laku terjual semua maka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan uang hasil keuntungan tersebut terdakwa pergunakan untuk keperluan hidup sehari – hari.
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Bogorami Makam 1/B-4, RT. 005, RW. 003, Kec. Bulak Kota Surabaya, berdasarkan informasi dari masyarakat, saat terdakwa sedang makan berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi BUDI ARIAWAN dan saksi VIKRY NOOR ASSEGAF selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas kulit warna hitam Merk BROTHERS yang di dalamnya terdapat : 1 (satu) poket plastik besar yang di dalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat netto ± 8,804 (delapan koma delapan nol empat) gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam, 10 (sepuluh) buah klip plastik kosong, 1 (satu) buah serok shabu dan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO Type A31 Warna Grey dengan nomor IMEI 860883040608596 dengan simcard SIMPATI 0852-3646-1362 yang keseluruhan barang bukti di temukan di atas lantai di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Bogorami Makam 1/B-4, RT. 005, RW. 003, Kec. Bulak Kota Surabaya. Kemudian untuk selanjutnya terdakwa beserta barang yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dengan No. Lab : 07852/NNF/2025 tanggal 28 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md dan diketahui oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si terhadap pemeriksaan :
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 8,804 gram.
milik terdakwa tersebut adalah positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan mapun tujuan ilmu pengetahuan.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa ia Terdakwa RUDY PURWANTO BIN ROSIDI pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Bogorami Makam 1-B/4, RT. 005, RW. 003, Kec. Bulak Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram“ perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Bogorami Makam 1/B-4, RT. 005, RW. 003, Kec. Bulak Kota Surabaya, berdasarkan informasi dari masyarakat, saat terdakwa sedang makan berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi BUDI ARIAWAN dan saksi VIKRY NOOR ASSEGAF selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas kulit warna hitam Merk BROTHERS yang di dalamnya terdapat : 1 (satu) poket plastik besar yang di dalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat netto ± 8,804 (delapan koma delapan nol empat) gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam, 10 (sepuluh) buah klip plastik kosong, 1 (satu) buah serok shabu dan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO Type A31 Warna Grey dengan nomor IMEI 860883040608596 dengan simcard SIMPATI 0852-3646-1362 yang keseluruhan barang bukti di temukan di atas lantai di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Bogorami Makam 1/B-4, RT. 005, RW. 003, Kec. Bulak Kota Surabaya. Kemudian untuk selanjutnya terdakwa beserta barang yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dengan No. Lab : 07852/NNF/2025 tanggal 28 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md dan diketahui oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si terhadap pemeriksaan :
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 8,804 gram.
milik terdakwa tersebut adalah positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan mapun tujuan ilmu pengetahuan
---- Perbuatan para terdakwa sebagaiana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------ |