| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Menetapkan bahwa nama :
- THIO KIONG TJHOEAN yang tertulis di Kutipan Surat keterangan melepaskan kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok no 13/1963 tertanggal 06-11-1963 yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Balikpapan. Dan tertulis di kutipan akta kelahiran anak pertama yang bernama Rendra Wibowo nomor 39/1969 tertanggal 22-05-1969 yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Sidoarjo.
- THIO, KIONG TJHOEAN yang tertulis di Kutipan akta kelahiran No 45/1966 tertanggal 08 maret 1968 yang dikeluarkan Catatan Sipil Samarinda.
- ARDIANSJAH T yang tertulis di Kutipan Surat pernyataan ganti nama nomor 127/J/KEP/12/1966 tertanggal 03-04-1967 yang dikeluarkan Walikota Kepala daerah kotamadya Balikpapan.
- ARDIANSJAH yang tertulis di kutipan akta kelahiran anak kedua yang bernama Lily Sientiawati nomor 28/1973 tertanggal 07-02-1973 yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Balikpapan. Dan tertulis di kutipan akta kelahiran anak keempat yang bernama Nani Melitiowati nomor 47/1977 tertanggal 08-03-1977 yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Balikpapan.
- THIO KIONG TJHONG yang tertulis di Kutipan akta perkawinan pemohon dengan nomor akta perkawinan 25/1968 tertanggal 30-11-1983 yang dikeluarkan Catatan Sipil Sidoarjo.
- ARDIANSYAH yang tertulis di Kutipan Penetapan Pengadilan Negeri Balikpapan no 77/Pdt.P/2002/PN.Bpp tertanggal 15-07-2002 dan tertulis di kutipan akta kelahiran anak kedua yang bernama Andy Rinfiantiono nomor 68/1975 tertanggal 14-04-1975 yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Balikpapan.
- THIO, ARDIANSYAH yang tertulis di Kartu Keluarga Pemohon Nomor 3578060101088682 tertanggal 21-10-2025 dan Kartu Tanda Penduduk nomor 3578060401450001 tertanggal 22-10-2025 yang dikeluarkan Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya.
Adalah benar-benar nama satu orang yang sama.
- Membebankan biaya kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku.
|