Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2657/Pdt.P/2025/PN Sby SITI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2657/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON.
  2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk mengurus Memperbaki Nama OrangTua Perempuan/Ibu dan OrangTua Laki-laki/Ayah Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON karena terdapat kesalahan penulisan yang sebelumnya Nama Orang Tua Perempuan/Ibu Pemohon tertulis LASIA yang seharusnya benar tertulis nama LASIYAH sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Kematian Orangtua Perempuan/Ibu Pemohon No. 3578-KM-23092025-0032 yang dikeluarkan Oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 23 September 2025 dan nama Orangtua Laki-laki tertulis DAI yang seharusnya benar tertulis nama DO’I sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Kematian Orangtua Laki-laki/Ayah Pemohon No. 3578-KM-23112015-0036 yang dikeluarkan Oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 24 November 2015;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan perbaikan nama Orangtua Perempuan/Ibu dan Orangtua Laki-laki/Ayah PEMOHON pada Akta Kelahiran PEMOHON No. 3578-LT-02082024-0063 yang dikeluarkan Oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 02 Agustus 2024; dan
  4. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak