Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1266/Pdt.G/2025/PN Sby PT. SURYA ARTHA PRAWIRADIREDJA 1.PT. ANUGERAH BARA ENERGI BORNEO
2.CV. JATI NUR ANUGRAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1266/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SURYA ARTHA PRAWIRADIREDJA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asri Hayat Saputra, S.H., M.H.PT. SURYA ARTHA PRAWIRADIREDJA
Tergugat
NoNama
1PT. ANUGERAH BARA ENERGI BORNEO
2CV. JATI NUR ANUGRAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah merupakan Perbuatan yang melawan Hukum sehingga mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil bagi Penggugat;
  3. Memerintahkan agar Tergugat I mengganti Kerugian Materiil yang dialami oleh Penggugat sebesar / sejumlah : Rp. 29.500.000.000 + Rp. 4.566.826.500 + Rp.1.632.529.750 = Rp.35.600.356.250,00 (tiga puluh lima milyar enam ratus juta tiga ratus lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah)
  4. Memerintahkan agar Tergugat I juga membayar kerugian Immateriil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
  5. Memerintahkan  agar Tergugat II membayar/mengganti kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat sebesar/sejumlah Rp. Rp. 8.469.114.880,00 (Delapan Milyar empat ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
  6. Memerintahkan agar Tergugat II membayar kerugian Immateriil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
  7. Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat ;
  8. Menghukum  Para Tergugat membayar uang  paksa (dwangsom) sebesar                     Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Penggugat setiap hari ia lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini diucapkan hingga dilaksanakan;
  9. Menyatakan putusan ini serta merta dapat dijalankan, walau ada verzet, banding atau kasasi dari para Tergugat (Uitvoorbaar Bij Voorraad);
  10. Menghukum kepada  Para Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak