Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1210/Pdt.G/2025/PN Sby Evan Setiawan Lily Hudiono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1210/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Evan Setiawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bakhtanizar Rangkuti, SH.,MHEvan Setiawan
Tergugat
NoNama
1Lily Hudiono
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan secara hukum anak yang bernama Ivander Drago Setiawan, dikenal dengan nama Ivander Drago (laki-laki) lahir di Rumah Sakit Pantai Indah Kapuk Jakarta pada tanggal 05 Januari 2013 dan  Lilica Ianna Setiawan, dikenal dengan nama Lilica Ianna (perempuan) lahir di RSIA “Santa Anna” Teluk Betung Bandar Lampung pada tanggal 17 Juli 2014 berada di bawah asuhan dan pemeliharaan Penggugat, atau menetapkan secara hukum Penggugat yang berhak untuk mengasuh dan memelihara anak yang bernama Ivander Drago Setiawan, dikenal dengan nama Ivander Drago (laki-laki) lahir di Rumah Sakit Pantai Indah Kapuk Jakarta pada tanggal 05 Januari 2013 dan  Lilica Ianna Setiawan, dikenal dengan nama Lilica Ianna (perempuan) lahir di RSIA “Santa Anna” Teluk Betung Bandar Lampung pada tanggal 17 Juli 2014;
  3. Menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan anak yang bernama Ivander Drago Setiawan, dikenal dengan nama Ivander Drago (laki-laki) lahir di Rumah Sakit Pantai Indah Kapuk Jakarta pada tanggal 05 Januari 2013 dan  Lilica Ianna Setiawan, dikenal dengan nama Lilica Ianna (perempuan) lahir di RSIA “Santa Anna” Teluk Betung Bandar Lampung pada tanggal 17 Juli 2014 kepada Penggugat, yang sekarang dalam asuhan Tergugat;
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak