Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1291/Pdt.G/2025/PN Sby PT. JAVA TAIKO DRUM INDUSTRIES 1.PT. SUNHWA WAHANA TRANSJAYA.
2.PT. DIAN ANUGERAH INDAH.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1291/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. JAVA TAIKO DRUM INDUSTRIES
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Totok Prastowo, SH.PT. JAVA TAIKO DRUM INDUSTRIES
Tergugat
NoNama
1PT. SUNHWA WAHANA TRANSJAYA.
2PT. DIAN ANUGERAH INDAH.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.     Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;

3      Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tanggung renteng kepada Penggugat :

-      Kerugian Materiil Penggugat sejumlah RP. 1.865.732.000.00.(satu milyar delapan ratus enam puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah)

-      Kerugian Immateriil Penggugat sejumlah Rp.2.000.000.000.00.(dua milyar rupiah);

4.     Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij Vorraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat atau pihak ketiga lainnya;

5.     Menetapkan biaya perkara yang timbul sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak