Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2465/Pid.B/2025/PN Sby ACHMAD HARRIS AFFANDI, S.H, M.Kn., M.H. MOHAMMAD EKO BIN GIMAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2465/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-7119/M.5.43/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD HARRIS AFFANDI, S.H, M.Kn., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD EKO BIN GIMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

                                                      NO. REG: PDM-5351/M.5.43/Eoh.2/10/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

TERDAKWA

 

 

Nama Lengkap

:

MOHAMMAD EKO BIN GIMAN (ALM)

Tempat Lahir

:

Surabaya

Umur / Tanggal Lahir

:

36 Tahun / 20 Oktober 1988

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Alamat Sesuai KTP Tambak Wedi Komplek KMS No. 01 RT.001 RW.

001 Kel. Tambak Wedi Kec. Kenjeran Surabaya Atau Alamat Domisili

Jl. Kedungmangu Selatan Gg. 5-B No. 22 RT. 003 RW. 006, Kel. Sido

topo Kec. Kenjeran Surabaya

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

 Swasta (Kuli Perak)

Pendidikan

:

 SD (Tidak Tamat)

NIK                                

:

 3578172010880003

 

  1. PENAHANAN
  • Penyidik

:

Rutan sejak tanggal 11 September 2025 s/d 30 September 2025

  • Perpanjangan Kejari Tanjung Perak

:

Rutan sejak tanggal 01 Oktober 2025 s/d 09 November 2025

  • Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 28 Oktober 2025 s/d 16 November 2025

  1. DAKWAAN

KESATU

----------Bahwa Terdakwa MOHAMMAD EKO BIN GIMAN (ALM) bersama-sama dengan Sdr. SOFYAN (DPO) pada hari Rabu, tanggal 10 September 2025 sekitar pukul 06.06 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September di tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Depan Rumah Alamat Kandangan Rejo Gg. 7 No. 05 RT. 006 RW. 001 Kel. Kandangan Kec. Benowo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, awalnya pada hari selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa MOHAMMAD EKO BIN GIMAN (ALM) dan Sdr. SOFYAN (DPO) di depan giras alamat Kedungmangu Selatan Gang V menyepakati untuk melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mencari sasaran dari wilayah Stasiun Gubeng hingga ke daerah Benowo Surabaya, selanjutnya sekira jam 06.06 WIB saat tiba di Depan Rumah Kandangan Rejo Gg.7 No. 05 RT. 006 RW. 001 Kel. Kandangan Kec. Benowo Surabaya Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat tahun 2017, No. Pol: L-4427 - DAB, No. Rangka : MH1JM2110HK678768, No. Mesin : JM21E1665692, warna Hitam, an. MOCH. TAUFIK yang terparkir di depan rumah dalam keadaan mesin menyala setelah itu Sdr. SOFYAN (DPO) menghentikan sepeda motor yang dikendarai setelah memastikan kondisi sekitar aman kemudian mendekati sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa menggantikan menyetir motor yang dikemudikan sebelumnya dan mengikuti Sdr. SOFYAN (DPO) yang membawa kabur sepeda motor Honda beat tahun 2017, No. Pol: L-4427 - DAB, No. Rangka : MH1JM2110HK678768, No. Mesin : JM21E1665692, warna Hitam, an. MOCH. TAUFIK, kemudian dalam perjalanan di daerah Jl. Raya Kandangan RT. 01 RW. 01 (depan gang RT. 01 RW. 01 Kandangan) Terdakwa menabrak sepeda motor lain dan berhasil diamankan oleh warga setempat untuk selanjutnya diproses lebih lanjut.

Bahwa atas perbuatan Terdakwa MOHAMMAD EKO BIN GIMAN (ALM) bersama-sama dengan Sdr. SOFYAN (DPO) yang mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat tahun 2017, No. Pol: L-4427 - DAB, No. Rangka : MH1JM2110HK678768, No. Mesin : JM21E1665692, warna Hitam, an. MOCH. TAUFIK, mengakibatkan Saksi MOCH. TAUFIK mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);

Bahwa setelah mendapatkann informasi dari masyarakat, pada hari Rabu Tanggal 10 September 2025, sekitar jam 06.06 WIB, bertempat di Depan Rumah Kandangan Rejo Gg. 7 No. 05 RT. 006 RT. 001 Kel. Kandangan Kec. Benowo Surabaya, Saksi DIAN SUPRATIKNO yang merupakan anggota Polsek Benowo, mengamankan Terdakwa MOHAMMAD EKO BIN GIMAN (ALM), setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit motor Yamah Mio warna hitam No. Pol L-4670-RZ  dan 1 (satu) buah kaos warna biru toska merk SIX.ID ukuran L milik Terdakwa, selanjutnya terdakwa diamankan ke kantor kepolisian Polsek Benowo untuk pemeriksaan lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------------------

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa MOHAMMAD EKO BIN GIMAN (ALM) bersama-sama dengan Sdr. SOFYAN (DPO) pada hari Rabu, tanggal 10 September 2025 sekitar pukul 06.06 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September di tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Depan Rumah Alamat Kandangan Rejo Gg. 7 No. 05 RT. 006 RW. 001 Kel. Kandangan Kec. Benowo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------

Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, awalnya pada hari selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa MOHAMMAD EKO BIN GIMAN (ALM) dan Sdr. SOFYAN (DPO) di depan giras alamat Kedungmangu Selatan Gang V menyepakati untuk melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mencari sasaran dari wilayah Stasiun Gubeng hingga ke daerah Benowo Surabaya, selanjutnya sekira jam 06.06 WIB saat tiba di Depan Rumah Kandangan Rejo Gg.7 No. 05 RT. 006 RW. 001 Kel. Kandangan Kec. Benowo Surabaya Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat tahun 2017, No. Pol: L-4427 - DAB, No. Rangka : MH1JM2110HK678768, No. Mesin : JM21E1665692, warna Hitam, an. MOCH. TAUFIK yang terparkir di depan rumah dalam keadaan mesin menyala setelah itu Sdr. SOFYAN (DPO) menghentikan sepeda motor yang dikendarai setelah memastikan kondisi sekitar aman kemudian mendekati sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa menggantikan menyetir motor yang dikemudikan sebelumnya dan mengikuti Sdr. SOFYAN (DPO) yang membawa kabur sepeda motor Honda beat tahun 2017, No. Pol: L-4427 - DAB, No. Rangka : MH1JM2110HK678768, No. Mesin : JM21E1665692, warna Hitam, an. MOCH. TAUFIK, kemudian dalam perjalanan di daerah Jl. Raya Kandangan RT. 01 RW. 01 (depan gang RT. 01 RW. 01 Kandangan) Terdakwa menabrak sepeda motor lain dan berhasil diamankan oleh warga setempat untuk selanjutnya diproses lebih lanjut.

Bahwa atas perbuatan Terdakwa MOHAMMAD EKO BIN GIMAN (ALM) bersama-sama dengan Sdr. SOFYAN (DPO) yang mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat tahun 2017, No. Pol: L-4427 - DAB, No. Rangka : MH1JM2110HK678768, No. Mesin : JM21E1665692, warna Hitam, an. MOCH. TAUFIK, mengakibatkan Saksi MOCH. TAUFIK mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);

Bahwa setelah mendapatkann informasi dari masyarakat, pada hari Rabu Tanggal 10 September 2025, sekitar jam 06.06 WIB, bertempat di Depan Rumah Kandangan Rejo Gg. 7 No. 05 RT. 006 RT. 001 Kel. Kandangan Kec. Benowo Surabaya, Saksi DIAN SUPRATIKNO yang merupakan anggota Polsek Benowo, mengamankan Terdakwa MOHAMMAD EKO BIN GIMAN (ALM), setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit motor Yamah Mio warna hitam No. Pol L-4670-RZ  dan 1 (satu) buah kaos warna biru toska merk SIX.ID ukuran L milik Terdakwa, selanjutnya terdakwa diamankan ke kantor kepolisian Polsek Benowo untuk pemeriksaan lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------------------

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya