Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1261/Pdt.G/2025/PN Sby Marlina MASRUKAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1261/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Marlina
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MASRUKAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan pengugat untu seluruhnya
  2. Menyatakan secara hukum pengugat telah melakukan perbuatan wanprestasi
  3. Menghukum tergugat untuk membayar hutangnya beserta bunga bunga kepada pengugat.
  4. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbar bij voorraad) walupun ada Upaya verzet, banding, kasasi dari tergugat
  5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak